SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Adapun satu orang tersangka yang diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun, Kasriyal Syahputra (36) di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar. Petugas mengamankan barang bukti berupa 40,36 gram sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah pengintaian dan penggerebekan, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. Penggeledahan menemukan sabu di lantai dan lemari kamar.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 6-20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Simalungun mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menciptakan Simalungun yang aman dan tertib. (Abet)