Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kantor Luhut

Editor: Dian author photo

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Penetapan kenaikan tukin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Marves yang diteken Jokowi pada 8 November 2023.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 2 ayat 2 beleid itu.

Khusus untuk Menko Marves yang kini dijabat Luhut Binsar Panjaitan, tukin yang diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.

Berikut rincian tukin terbaru di Kemenko Marves.
- Kelas jabatan 17: Rp33,2 juta, sebelumnya Rp 29,08 juta

- Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta sebelumnya Rp20,69 juta

- Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta sebelumnya Rp14,72 juta

- Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta sebelumnya Rp11,67 juta

- Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta sebelumnya Rp8,56 juta

- Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta sebelumnya Rp7,27 juta

- Kelas jabatan 11: Rp 8,75 juta, sebelumnya Rp5,18 juta

- Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta, sebelumnya Rp4,55 juta

- Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta, sebelumnya Rp3,78 juta

- Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta, sebelumnya Rp3,31 juta

- Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta, sebelumnya Rp2,92 juta

- Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta, sebelumnya Rp2,70 juta

- Kelas jabatan 5: Rp3,31 juta, sebelumnya Rp2,49 juta

- Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta, sebelumnya Rp 2,35 juta

- Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta, sebelumnya Rp2,21 juta

- Kelas jabatan 2: Rp2,70 juta sebelumnya Rp 2,08 juta

- Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta, sebelumnya Rp1,96 juta.




Sumber : CNN


Share:
Komentar

Berita Terkini