Presiden Bakal Gratiskan Biaya Administrasi dan PPN Rumah Murah

Editor: Dian author photo
Presdien Joko Widodo.

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menggratiskan biaya administrasi hingga pajak pertambahan nilai (PPN) rumah murah.

"Pada hari ini kita akan rapat, sore ini, memberikan insentif pada dunia properti dan perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita mungkin akan putuskan PPN ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi dalam BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

"Dan juga untuk perumahan yang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang ekonominya di bawah ini, juga akan diberikan bantuan administrasi. Yang Rp4 juta (biaya administrasi pembelian rumah MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita," sambungnya.

Batasan soal perumahan bebas PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Dalam beleid itu, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak dengan harga sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit.

Sedangkan batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN sebelumnya berkisar Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Lalu, antara Rp166 juta sampai Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat rumah MBR dalam program sejuta rumah (PSR) sudah terbangun 7,98 juta unit selama 2015-2022. Khusus capaian per tahun ini hingga Juli 2023, rumah yang terbangun sudah menyentuh 480.438 unit. (Red)



Share:
Komentar

Berita Terkini