Dua Pelaku Penganiayaan Penderita Disabilitas Ditangkap Polres Siantar |
RJP (16) dan AF (18), dua remaja putus sekolah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Siantar karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pengumpul barang bekas tuna wisma dengan disabilitas.
Saat itu, korban bernama Maradu Hutapea sedang tertidur di depan sebuah toko roti di Kota Siantar pada tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Melihat korban yang sedang tertidur, kedua pelaku mencoba untuk mengambil uang milik korban. Namun, korban mempertahankannya dan kedua pelaku menganiaya korban. Penganiayaan ini direkam oleh CCTV dan dilaporkan ke Polres Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras berhasil menangkap kedua pelaku. Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menganiaya korban karena ingin mengambil uang untuk membeli rokok. Tidak hanya itu, kedua pelaku juga positif menggunakan narkoba.
Korban merupakan seorang tuna wisna perantau dari Tarutung dan tinggal di emperan toko warga. Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku berupa jaket, celana jeans, topi warna abu-abu putih, kaos warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp2 ribu. Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan kasus ini. (Red)