Kejari Karo Tigabinanga Musnahkan Barang Bukti

Editor: Redaksi1 author photo
Kejari Karo Tigabinanga Musnahkan Barang Bukti
TANAH KARO - Kejaksaan Negeri Karo Cabang Tigabinanga musnahkan barang bukti di halaman Kantor Cabjari Karo, Tigabinanga, Selasa (26/9/2023). 

Kacabjari Karo di Tigabinanga, Alfredo Pandapotan Damanik mengatakan adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu 19 pekara sebanyak 130,28 gram, ganja sebanyak 2 perkara sebanyak 8,03 kg, perjudian 30 perkara, dan tidak pidana umum lainnya sebayak 15 pekara.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kacabjari Karo di Tigabinanga Alfredo Pandapotan Damanik SH., MH, didampingi Kasubsi Intel/Datun, Paulus Herdianto Manurung, SH MKn, Kasubsi Pidum/ PidsusT Bastanta Tarigan, SH dan turut dihadiri Kepala BNN Karo diwakili Erwin Sembiring, Kapolsek Tigabinanga, AKP Idem Sitepu SH, Danramil Tigabinanga diwakili Peltu J Faisal, PLT Camat Tigabinanga Rosminda Ginting SH, Kepala Puskesmas Tigabinanga, dr Jenda Sembiring MKM, Lurah Tigabinanga Frans Tarigan dan Kasek SMAN 1 Tigabinanga Nurlia SPd.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk periode tahun 2023,” ujar Kacabjari Karo di Tigabinanga, Alfredo Pandapotan Damanik SH MH.

Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan dominan dari perkara tindak pidana narkotika, kemudian perjudian dan pidana umum lainnya.”Untuk barang bukti narkotika terdiri dari 130,28 gram sabu dan 8,03 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan. Untuk pidana umum ada beberapa barang bukti perjudian berupa buku togel,” urainya.

Melihat barang bukti yang dimusnahkan kali ini, yang terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika. Oleh karenanya, sebagai tindak lanjut dan bagian dari fungsi kejaksaan, pihaknya melakukan pemusnahan sebagai penyelesaian perkara terhadap pelaku.”Kami ajak masyarakat agar sejak dini harus turut serta mengawasi keluarganya masing-masing agar terhindar dari jerat narkotika.Dengan zat berbahaya yang terkandung dalam narkotika dapat merusak tatanan kepribadian seseorang yang kecanduan,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk proses penyelesaian perkara disamping telah dilakukannya eksekusi badan terhadap pelaku-pelaku terpidana dan dilakukannya juga eksekusi terhadap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap secara berkala.

Pranata Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga Frans Norris Sirait AMd menyampaikan bahwa pengelolaan dan pengamanan barang bukti khususnya narkotika serta barang bukti lain yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana umum menjadi atensi khusus untuk menghindari potensi penyimpangan, urainya kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan perkara di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga sekaligus juga menghindari terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan barang bukti, katanya.

Kacabjari Karo di Tigabinanga, Alfredo Pandapotan Damanik mengatakan, dimana pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender dengan air hingga sampai larut. Sementara ganja dan barang bukti judi dimusnahkan dengan cara dibakar. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini