Polres Tanah Karo Mulai Terapkan Lintasan 'S' untuk Ujian Praktik SIM C

Editor: Redaksi1 author photo
Polres Tanah Karo Mulai Terapkan Lintasan 'S' untuk Ujian Praktik SIM C.

TANAH KARO - Satlantas Polres Tanah Karo resmi menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru. Dalam skema baru ini, jalur anggak 8 dan zig-zag dihapus dan diubah menjadi huruf S. Hal ini diterapkan sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Lantas AKP Bevan Raga Utama, S.I.K, menuturkan bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan para pemohon supaya lulus ujian praktik SIM C.

"Iya (menjawab kemudahan masyarakat). Contoh, memutar balik, ada materinya di situ. Jadi kami lebih persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit," kata Bevan Saat di jumpai di Polres Tanah Karo, Senin (7/8/2023).

Materi terbaru yakni letter "S" dengan ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.

Terkait hal ini, Sat Lantas Polres Tanah Karo akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan ujian ini. "Pemohon yang akan mengikuti ujian praktik SIM C agar mengetahui ujian praktik terbaru agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan," jelas Kasat.

Akan ada lima materi yang diujikan kepada pemohon dalam satu lintasan berbentuk S ini, yang mana lintasan berbentuk S merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.

Lima materi yang akan diujikan kepada pemohon dalam satu kali tes dalam satu lintasan S, berikut daftarnya:

• Berjalan di jalan yang lurus

• Bermanuver untuk u-turn

• Balik arah

• Gerakan letter S

• Bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan.

Bevan juga menjelaskan, pada materi kelima ada ketentuan yang mengatur agar pemohon tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.

"Nah, nanti saat materi uji kelima itu bukan dipersulit, ketika saat jalur lurus, ada drempel, ya jangan jatuh atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu," ujarnya.

Selain itu, Bevan menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.

Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.
(Sinta).
Share:
Komentar

Berita Terkini