Pulang Kampung, Maling Duit 'Bere Ginting' Diciduk Polsek Mardingding

Editor: Redaksi1 author photo

TANAH KARO - Polsek Mardingding menangkap pelaku pencurian uang, ESG Alias Kocol (25). Pelaku ditangkap usai kabur dari Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Jumat (7/4/2023). 

"Satu orang laki laki pelaku berinisial ESG Alias Kocol (25) pelaku pencurian tersebut telah kita tangkap dan sudah ditahan dalam tahap, Iptu Donald Tambunan kepada wartawan. 

Donald menambahkan, aksi pelaku bermula saar korban, Beras Malem Br Sembiring (57) keluar rumah untuk menjemur padi yang agak jauh dari rumahnya dan meninggalkan tas yang berisi uang tunai sebanyak Rp 50 Juta, Senin (27/3/2023) lalu. 

"Tersangka kocol berhasil ditangkap saat hendak pulang kembali ke Desa Lau Kesumpat, Mardingding.  Pelaku kita jerat Pasal 363 dari KUHPidana, dan saat ini dalam tahap penyelidikan untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan" terangnya mengakhiri. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini