PUD Pasar dan Kejari Medan Tanda Tangani PKS Penanganan Kasus Hukum

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - PUD Pasar Medan dengan Kejaksaan Negeri Medan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang penanganan/penyelesaian kasus hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis (9/3/2023). 

Penandatanganan dilakukan oleh Dirut PUD Pasar Medan Suwarno dengan Kajari Wahyu Sabrudin. Hadir pada penandatanganan ini Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, Kabag Keuangan Zikriah, Kabag Perencanaan M Yusuf, dan Kabag Umum Sugiono. Hadir pula dari Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B Marpaung dan jajarannya. 

Suwarno menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan kerja sama ini. Dengan kerja sama ini, lanjut Suwarno, dapat memudahkan PUD Pasar berkordinasi dengan Kejari Medan perihal kebijakan agar tidak tersandung hukum dikemudian hari.

"Ini merupakan tahun kedua kerja sama tentang penanganan kasus hukum perdata dan tata usaha negara. Semoga dengan kerja sama ini dapat membuat kami tidak tergelincir kasus hukum terhadap pengambilan kebijakan," beber Suwarno. 

Sementara itu, Kajari Medan Wahyu Sabrudin mengungkapkan ada banyak dinamika di pasar. Perjanjian kerja sama ini, kata Wahyu, sudah tepat dalam hal mencari yang terbaik untuk menjalankan tugas kedepannya. 

"Kami berharap jangan takut untuk sharing. Semoga perjanjian kerja sama ini membawa keberkahan bagi kita semua," pungkas Wahyu. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini