Pria di Musi, Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil Enam Bulan

Editor: Hetty author photo
 
Gambar ilustrasi.

Sumatera Selatan - Seorang pria, Roy Irawan (40) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) tega memperkosa anak tirinya hingga hamil enam bulan. Aksi bejar itu dilakukan Roy sebanyak tiga kali dengan cara mengancam akan membunuh korban.

"Pelakunya sudah ditangkap dan dia merupakan ayah tiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP M Indra dikonfirmasi Rabu (15/2/2023).

Indra menjelaskan Roy telah memperkosa gadis berusia 17 tahun itu sebanyak tiga kali yakni di bulan Juli, Agustus dan Desember 2022 lalu. Aksi bejat Roy pun terbongkar setelah korban yang selama ini hanya bisa diam, pada 11 Febuari lalu tiba-tiba mengeluh sakit di perut dan mual-mual, diduga hamil.

"Selanjutnya, korban diajak keluarga untuk berobat atas keluhan yang ia alami. Dan benar saja, saat diperiksa ternyata korban tengah mengandung, dengan usia enam bulan kandungan," kata Indra.

Pihak keluarga yang kaget, langsung menginterogasi korban menanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan dan menyebabkan dia hingga hamil seperti itu. Korban lalu mengakui bahwa ayah tirinya merupakan pelakunya.

"Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui jika selama ini ia telah disetubuhi pelaku. Oleh karena hal itu, keluarga korban marah dan sempat ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku," sebutnya.

Warga yang mengetahui hal itu kemudian melapor ke Polsek Muara Kelingi. Atas laporan itu, di hari yang sama polisi pun langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu sudah ia lakukan sejak Juli 2022," katanya.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memaksa dan mengancam akan membunuh korban apabila enggan menuruti dan sampai bercerita ke orang lain.

"Korban ini diancam akan dibunuh kalau tak mau menuruti permintaan pelaku dan sampai menceritakan ke siapapun," terangnya.

Atas perbuatannya, RI kini ditahan dan dijerat Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.




Sumber : Detik



Share:
Komentar

Berita Terkini