Diduga Kepincut Janda Anak 2, Oknum Anggota Brimob Terlantarkan Ibu Bhayangkari

Editor: Romeo galung author photo

MEDAN - Rati Wahyuni Tanjung (25) warga Jalan Panglima Denai, Medan yang merupakan Ibu Bhayangkari ini kesal bukan kepalang. Pasalnya pasca 5 bulan pernikahannya, ia ditinggal dan diterlantarkan Briptu FS tanpa diberikan nafkah lahir batin. Ironisnya lagi, Briptu FS digrebek ketahuan berselingkuh bersama janda anak 2 di rumah kos-kosan, Minggu (16/10/2022). 

Menurut informasi, perbuatan tercela Briptu FS diketahui sejak 6 bulan lalu. Saat itu tanpa sebab, terlapor kerap membuat keributan sehingga terjadi pertengkaran suami istri. Dan akhirnya terlapor tidak kembali lagi kerumah. Karena penasaran, pada bulan April, korban menggrebek Briptu FS di sebuah kos-kosan di Jalan Sei Belutu, Medan. Disitu ia mengetahui Briptu FS tinggal bersama seorang janda beranak 2 yang merupakan "teman wanita"nya. Tak terima, ia pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. 

"Saya Rati Wahyuni Tanjung, salah satu Ibu Bhayangkari Kesatuan Brimob di Kota Medan. Kami menikah 21 Februari 2021, jadi sekitar setahun lebih, jadi sekitar 5 bulan pernikahan mulailah suami saya menelantarkan saya, tidak pulang dan tidak memberikan nafkah lahir batin," ujar Ibu Bhayangkari, Rati Wahyuni Tanjung kepada wartawan. 

Rati menambahkan, tidak pernah ada permasalahan di dalam rumah tangganya, namun di bulan Juli 2021, ia tidak pulang dan ia pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

"Jadi setelah saya laporkan ke Polrestabes Medan, saya mendapati dia bersama Wanita Lain, jadi kami grebek dia di salah satu kosan di Kota Medan bersama Provost dan warga/penjaga kosan membenarkan ia tinggal disitu bersama wanita itu," tambahnya. 

Dari keterangan penjaga kos-an, Briptu FS sudah 6 bulanan tinggal bersama wanita tersebut. 

"Sudah 6 bulan ia tinggal bersama wanita itu, janda beranak 2," terang Rati sambil tertunduk. 

Rati berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik dan cepat. 

"Saya tidak mau diginikan, tergantung. Dia dapat dihukum seadil-adilnya sesuai apa yang dia perbuat kepada saya," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, kuasa hukum Rati Wahyuni Tanjung, Marwansyah Putra, SH menegaskan bahwa akibat perbuatan Briptu FS, ia telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pada 7 April 2022. 

"Terlapor adalah salah satu personil anggota Brimob, namun laporan pengaduan ini terasa lama, berlarut-larut dari 7 April 2022 hingga saat ini belum ada kejelasan," katanya. 

Marwan menjelaskan bahwa setelah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan, pada Bulan April 2022, terlapor ada bersama wanita lain di sebuah kos-kosan. Jadi kami berharap agar pihak penyidik Unit PPA Polrestabes Medan jeli dan teliti menangani perkara ini," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa berjanji akan segera menuntaskan kasus ini. 

"Segera kami tuntaskan," tegasnya singkat. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini