Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan 'Edy Syahputra' Sambangi Satreskrim Polrestabes Medan. Ini Persoalannya!

Editor: Redaksi1 author photo

Edy Syahputra : "Lakukan pertimbangan hukumnya dengan sesegera mungkin untuk memberikan kepastian hukum kepada terlapor"
MEDAN - Terus bergulirnya penyidikan  kasus dugaan pemerkosaan bocah berusia 12 tahun yang dilakukan oleh 5 orang di Gudang pemotongan kayu, Pasar 5 Tembung dan beberapa lokasi lainnya mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Medan, Edi Syahputra. Pasalnya sudah berjalan 3 bulan tanpa adanya Kepastian Hukum sehingga menimbulkan kerugian materil maupun imateriil terhadap terlapor. 

Ia menyesalkan ketidakprofesionalan  penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan dalam melakukan Pra Rekontruksi yang menurunkan personil dengan jumlah yang sangat "Fantastis" sehingga mempermalukan keluarga terlapor. 

"Dari hasil Pra Rekontruksi, tidak ada 1 pun saksi yang mengetahui adanya kejadian tersebut. Maka saya menghimbau agar penanganan perkara sesuai dengan Perkap yang ada. Lakukan pertimbangan hukumnya dengan sesegera mungkin agar ada kepastian hukum," ujar anggota DPRD Kota Medan, Edi Syahputra, Minggu (4/9/2022). 

Edi menambahkan, setiap berita acara pemeriksaan ada keterangan baru yang tidak akuntabel dan juga menunjukkan lokasi baru (TKP) dengan alasan baru ingat dan lalu dicek kembali. 

"Disaat penyidik melakukan penyidikan di TKP, pelapor terkesan kebingungan dan bertanya kepada Ibunya sehingga menimbulkan kesan bahwa ada dugaan  rekayasa dimana keterangan berubah-ubah. Dalam Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat menyangkut hal dari laporan yang disangka kan kepada Indra harus ada Kepastian hukum yang jelas dan secepat - cepatnya," tegasnya. 

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, perkap ini sebagai petunjuk acuan pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel. 

"Saya tegaskan lagi, saya himbau agar penangan Perkara sesuai dengan Perkap yang ada. Lakukan pertimbangan hukumnya dengan sesegera mungkin memberikan kepastian hukum kepada terlapor," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, salah seorang terlapor, Indra merasa malu dengan tindakan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan Pra Rekontruksi dengan menurunkan personil hingga seratusan orang. 

"Kami sekeluarga merasa dirugikan bang, mamak saya sampai malu saat belanja di Pajak, saya juga kesulitan mencari pekerjaan, saya mohon diberikan Kepastian Hukum. Demi Allah saya tidak ada berbuat bang," ujarnya sambil meneteskan air mata. 

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Medan, Edi Syahputra bersama terlapor dan keluarganya menyambangi Satreskrim Polrestabes Medan, dimana ia mendapat laporan dari warganya yang malu dengan ketidak profesionalan penyidikan Unit PPA Polrestabes Medan. 

Diberitakan sebelumnya, Viral, kasus dimana seorang bocah berusia 12 tahun diduga diperkosa 5 orang pria dewasa di sebuah gudang pemotongan kayu di  Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (1/6/2022) lalu. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini