TANAH KARO - Satres Narkoba Polres Tamah Karo berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu di Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, Selasa (31/5/2022).
Adapun identitas tersangka adalah JKK (36) dan RCH (36), keduanya merupakan warga Kecamatan Tiga Binanga.
"Penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di desanya. Keduanya ditangkap karena mengantongi narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H . Tobing SH, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga:
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 70,05 Gram yang disimpan dalam sarung bantal warna pink terletak diatas tempat tidur. Selqin itu, ditemukan juga ganja kering seberat 440 gram, timbangan elektrik, 1 unit Hp
"Kesemua barang bukti tersebut diakui oleh keduanya adalah barang mereka .
Kedua tersangka langsung di bawa petugas besrta semua barang bukti ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," terang AKP H Tobing. (Ardiansyah)