Ferdinand Hutahaean Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar Selasa 15 Februari 2022

Editor: Hetty author photo
Ferdinand Hutahaean.

Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean bakal segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Februari 2022 pekan depan.

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/2/2022).

Jadwal tersebut setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan agenda persidangan dalam perkara ujaran kebencian bernada SARA dengan menyebut cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

"Sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," kata Ashari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

"Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari," ujarnya.

Adapun tersangka Ferdinand dalam kasus ini diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Kemudian dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangka dengan pasal berlapis. Tercatat, ada empat pasal yang dipersangkakan, Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga Pasal 156a huruf a KUHP atau keempat Pasal 156 KUHP. 




Sumber : Liputan6

 
Share:
Komentar

Berita Terkini