Dua Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Curi Uang Barang Bukti Dituntut 10 Tahun Penjara

Editor: Hetty author photo
Suasana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pencurian barang bukti di PN Medan.

Medan - Dua personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Aiptu Matredy Naibaho dan Iptu Toto Hartono dituntut 10 tahun penjara, Rabu (2/2). Keduanya dianggap bersalah dalam kasus dugaan pencurian barang bukti uang sebesar Rp650 juta saat melakukan penggeledahan narkoba.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Rahmi dalam sidang virtual di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sudah ditunda selama dua kali dengan alasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tim JPU dari Kejati Sumatera Utara menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

JPU Rahmi memaparkan untuk terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana. Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Demikian juga lanjut Rahmi, untuk terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.

"Tuntutan terhadap dua terdakwa ini lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," terang Rahmi dalam sidang yang diketuai oleh hakim Jarihat Simarmata.

Kasus pencurian uang barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi antara lain Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan pada Desember 2021 dengan tuntutan 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp650 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Bripda Rikardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan.

"Kita masih menunggu majelis hakim," ungkap Rahmi.

Mengutip dakwan jaksa, bahwa kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp650 juta dan sejumlah narkotika. Belakangan penanganan kasus bandar narkoba itu dihentikan penyidikannya.

Sejumlah penyidik diduga menerima uang suap sebesar Rp300 juta untuk menghentikan penyidikan terkait keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya yang ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes Medan.

Kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan di antaranya Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan; Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora.

Belakangan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret-seret dalam kasus ini. Riko dicopot dari jabatannya karena tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap anak buahnya.



Sumber : CNNINDONESIA

Share:
Komentar

Berita Terkini