Kemenag Aceh Wacanakan Surat Bebas Narkoba Syarat Menikah

Editor: Hetty author photo

Aceh - Kemenag Aceh berencana menambah syarat administrasi bagi pasangan yang bakal menikah. Nantinya mereka diwajibkan melampirkan surat bebas narkoba.

"Kita sudah mewacanakan untuk mewajibkan tes bebas narkoba bagi pasangan calon pengantin sebelum akad nikah," Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Berdasarkan data Kemenag Aceh, pada 2021 sebanyak 41 ribu pasangan menikah. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya 42.213 pasangan.

"Menurunnya angka pernikahan bukan berarti ada persoalan, namun memang keinginan menikah pada tahun ini memang begitu," kata Iqbal.

Iqbal berharap pernikahan yang dilakukan pasangan tersebut melahirkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Kemenag bakal terus memberikan bimbingan pra nikah bagi pasangan yang akan melangsungkan akad nikah.

"Kita percaya bahwa perkawinan yang bahagia lahir dari pasangan yang sehat dan memahami hakikat berkeluarga. Sebab itu kita tidak henti-hentinya melakukan bimbingan pra nikah bagi pasangan calon pengantin," ujar Iqbal.

Menurutnya, angka pernikahan di Aceh tergolong normal meski masih dalam situasi COVID-19. Pernikahan di Tanah Rencong rata-rata dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) serta masjid atau tempat ibadah lainnya.

"Apabila dibanding dengan tahun sebelumnya, angka pernikahan di Aceh tergolong normal saja, tidak naik dan turun secara signifikan," jelas Iqbal. (red/dtk)

Share:
Komentar

Berita Terkini