Cukai Naik, Harga Jual Rokok per Januari 2022 Capai Rp 40 Ribu per Bungkus

Editor: Hetty author photo
Gambar ilustrasi.

JAKARTA - Pemerintah  resmi menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen.

Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (14/12/2021). Harga Jual Eceran (HJE) rokok tertinggi dikisaran Rp 40.100 per bungkus isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I) dari sebelumnya Rp 35.800 per bungkus di tahun 2021.

Selanjutnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM I) dikisaran Rp 38.100 per bungkus, SKM II A Rp  22.800 per bungkus, SKM IIIB RP 22.800 per bungkus. Lalu ada SPM IIA Rp 22.700 per bungkus, SPM IIIB Rp 22.700 per bungkus.

Sementara, harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA Rp 32.700 per bungkus, SKT IB Rp 22.700 per bungkus, SKT II Rp 12.000 per bungkus, SKT III Rp 10.100 per bungkus.

Lebih rinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan SKM sebesar 13,43 persen dan SPM sebesar 13,57 persen. Sedangkan SKT tarifnya terendah 3,5 persen.

Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, memang terjadi kenaikan yang cukup signifikan antara sigaret mesin dengan yang menggunakan tangan.

Dalam hal ini, Pemerintah melihat ekspektasi dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang.

Selain itu, Menkeu berharap angka prevalensi anak-anak merokok turun dari 8,97  persen ke 8,83 persen. Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.



Sumber : Liputan6
Share:
Komentar

Berita Terkini