Kapolres Pematang Siantar Gagalkan Pengiriman Ganja Tujuan Batam

Editor: Romeo galung author photo


PEMATANG SIANTAR - Kapolres Pematang Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja dari Kantor Titipan Kilat (JNE) di Jalan  WR. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat, Kamis (10/6/2021). 

"Sesuai informasi diperoleh di lapangan, 2 orang pemuda nekat kirim barang haram berupa ganja ke titipan kilat yang dibalut asam gelugur untuk dikirim ke Kota Batam dengan berat keseluruhan 13 Kg terdiri dari 8 gulungan, tujuan penerima berinisial (NH) beralamat Perumahan Villa Hang Lekir DD2 No. 27, RT. 04 RW. 05, Kelurahan Batuk Permai, Kecamatan Batam, Kota Batam," ujar Kapolres Pematang Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi  Kasat Narkoba  Polres Permatang Siantar, AKP Kristo Tamba. 

Pelaku diketahui berjumlah 2 orang dengan menggunakan sepeda motor GLPRO. "Dua orang pelaku, yang satu orang menunggu diatas motor, sementara 1 orang melakukan pengiriman ke titipan kilat. Pada saat pekerja jasa pengriman JNE memeriksa isi paket tersebut pelaku langsung bergegas lari keluar kantor JNE dan langsung kabur mengendarai sepeda motor merk GLPRO," terang Boy. 

Kemudian, Boy menambahkan, petugas yang mengetahui paket berupa ganja langsung mengejar pelaku. 

"Kemudian pekerja JNE langsung meneriaki maling dan berupaya untuk mengejar pelaku tersebut tetapi tidak dapat. Lalu pekerja langsung menelpon kantor kemudian kita langsung olah TKP dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Pematangsiantar," ungkap Kapolres mengakhiri. (Galung)

Share:
Komentar

Berita Terkini