Imam Mesjid Pelaku Cabul Di Komplek Namorih "Menghilang"! Polresta Deliserdang Segera Keluarkan DPO

Editor: Romeo galung author photo

Foto korban saat ditemani orang tuanya di Polresta Deliserdang

DELISERDANG - Masih ingatkah dengan laporan pengaduan orang tua siswi kelas 2 SD yang anaknya menjadi korban cabul di Komplek Namorih? Sampai saat ini, Polresta Deliserdang belum dapat menangkap pelaku. 

Namun, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus akan segera mengeluarkan surat DPO kepada tersangka yang disebut-sebut sebagai Imam Mesjid berinisial VR. 

"Petugas sudah berupaya mencari pelaku, mendatangi rumah keluarganya, namun pelaku tidak juga kita ketahui keberadaannya. Jadi jika keluarga korban mengetahui keberadaan pelaku, bisa langsung melaporkan kepada saya," ujarnya kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (25/6/2021). 

Firdaus menambahkan, jika dibutuhkan, dalam waktu dekat ia berjanji akan mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. 

"Dalam waktu dekat akan kita keluarkan DPO," tegasnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, seketika warga Komplek Namore Jalan Namorambe dihebohkan dengan aksi bejat seorang yang disebut-sebut Imam Mesjid karena nekat mencabuli siswi kelas 2 SD sebut saja Bunga (7)  dengan cara mencubit kemaluan dan meremas bokong korban, Rabu (24/3/2021). 

Menurut informasi, terbongkarnya kasus asusila ini bermula saat korban, Bunga (7) bersama temannya mengadukan nasib korban kepada teman ibu korban. Hal ini pun membuat warga terkejut dan melaporkan permasalahan ini ke ibu korban. Mendengar hal ini, ibu korban pun menginterogasi anaknya. Bagaikan disambar petir, korban mengatakan bahwa usai menjalankan shalat Ashar, di kamar mandi tiba-tiba pelaku memanggilnya dan mengatakan akan memberikan uang dan sepeda jika mencium pipi pelaku. Saat itulah pelaku langsung mencubit kemaluan korban sebanyak 3 kali. Ironisnya hal ini telah dilakukan 2 kali oleh pelaku. Tak terima, ibu korban pun melaporkan kasus ini dengan STTLP/605/YAN.2.5/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN. Namun dikarenakan lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Deliserdang, maka oleh penyidik Polrestabes Medan penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. 

Saat ini, terlapor telah berstatus tersangka, namun pelaku yang diketahui berinisial VR Alias AJ kabut setelah dikeluarkan surat penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/174/VI/20021/RESTA DS/SAT RESKRIM. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini