Terapkan Sistem Work From Home And Office, Rektor USU Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Aktifitas

Editor: Redaksi1 author photo

 

MEDAN - Untuk pencegahan peningkatan serta penyebaran Covid-19 di lingkungan USU, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin mengeluarkan surat edaran Nomor 6015/UN5.1.R/SDM2021 tentang pembatasan pembatasan aktivitas dosen dan pegawai di lingkungan kampus.

"Memberlakukan pembatasan kegiatan pada lingkungan USU mulai 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2021," ujar Juru bicara USU, Amalia Meutia, Sabtu (29/5).

Amalia menambahkan, dikeluarkannya surat edaran itu karena adanya kasus positif Covid-19 di USU. 

"Memang benar, ada yang terkonfirmasi positif Covid-19. Saya tidak memiliki data berapa jumlah dosen atau pegawai yang terkonfirmasi Covid-19. Tidak ada juga laporan dari pihak fakultas," terangnya.

Dalam surat edaran itu seluruh civitas academica USU wajib menerapkan sistem work from home dan work from office dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang boleh melakukan kegiatan. 

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen USU dalam melindungi keselamatan dan kesehatan civitas academica. 

Share:
Komentar

Berita Terkini