-->

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar di Sunggal, 1,74 Gram Sabu Disita

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap pengedar berinisial ES (49) warga Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, pada Kamis (1/10). Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan 8 paket sabu siap edar seberat 1,74 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok, beserta uang tunai hasil transaksi. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Tersangka mengaku baru beraktivitas selama satu bulan, namun penyidik terus mendalami keterangan guna membongkar jaringan lebih luas. Identitas pemasok utama sudah diketahui dan kini dalam pengejaran intensif.

ES kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan terancam pidana berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini