DELI SERDANG| METRO24JAM.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial I (51), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan mendapati I berada di depan rumahnya.
Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,71 gram. Barang tersebut ditemukan di atas tanah tidak jauh dari keberadaan terduga pelaku.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai Rp25.000.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Fery.
Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Barang bukti telah menjalani pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit dan penimbangan.
Untuk memastikan kandungan barang bukti, polisi selanjutnya merencanakan pemeriksaan melalui laboratorium forensik. Sementara itu, proses penyidikan terhadap terduga pelaku terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan. (Ril)
