-->

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan Dua Pria, Sita Sabu 1,93 Gram

Editor: 3N author photo


TEBINGTINGGI | METRO24JAM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tebingtinggi berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka, menyusul informasi yang diterima dari masyarakat.

Pengungkapan kasus berlangsung pada dini hari Sabtu, 19 September 2026, di kawasan Jalan Gunung Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H.

Berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada pengamanan berinisial BI (50), warga setempat. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,93 gram.

Selain barang bukti utama, turut disita sejumlah plastik klip kosong, pipet yang dimodifikasi menyerupai skop, timbangan digital, satu unit perangkat telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp195.000.

Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama SD (57). Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan SD di sebuah warung di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan SD, petugas kembali menyita timbangan digital, pipet berbentuk skop, satu unit telepon genggam, satu karung goni, serta uang tunai sebesar Rp950.000.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Markas Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Jimmy R. Sitorus.

Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan masih berlangsung. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul peredaran narkotika tersebut hingga ke jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini