Cuma Tiga Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Lima Pengedar Sabu Seberat 34,27 Gram

Editor: 3N author photo


BINJAI | METRO24JAM.CO.ID - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu hanya tiga hari. Penangkapan dilakukan dalam serangkaian operasi pada Selasa (4/8/2026) hingga Kamis (6/8/2026) di beberapa titik wilayah hukum Polres Binjai.

Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/8/2026).

“Iya benar. Kini kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Binjai,” ujarnya.

Kelima terduga pelaku berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan di lokasi berbeda, antara lain Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda (Kecamatan Binjai Timur), Jalan Jenderal Gatot Subroto (Kecamatan Selesai), hingga Desa Sambirejo (Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat).

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,27 gram.

Kelima tersangka dipersangkakan melanggar:

• Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

​• Juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP


• Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas serta asal peredaran barang bukti yang disita. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini