Deli Serdang | Metro24jam.co.id – Sebanyak delapan lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, resmi ditutup pada Jumat (26/6/2026). Penutupan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka peninjauan dan verifikasi lapangan, yang melibatkan perwakilan Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta instansi terkait lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur umum, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, S.Sos., M.AP., turut hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penegakan aturan ini.
Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut pengawasan rutin. “Dalam satu hingga dua bulan terakhir, hampir 50 titik aktivitas pertambangan tanpa izin sudah dibina, diawasi, dan ditertibkan. Kegiatan ini akan terus berlanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha di sektor pertambangan, namun kegiatan harus memiliki izin resmi dan memenuhi standar lingkungan. Pihaknya juga siap memfasilitasi proses perizinan agar usaha dapat berjalan aman dan tertib.
“Kami minta semua pihak mengawasi lokasi yang sudah ditutup agar tidak beroperasi kembali sebelum syarat lengkap. Pemerintah harus hadir dan menegakkan aturan demi kedaulatan serta kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Diharapkan setelah penertiban ini, seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan sehingga kegiatan pertambangan berjalan legal, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. (Ril)

