METRO24JAM.CO.ID | DELI SERDANG – Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan tanggapan resmi Bupati atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna, mewakili Bupati dr H Asri Ludin Tambunan.
Delapan ranperda yang diajukan mencakup pengelolaan barang milik daerah, perubahan pajak dan retribusi, izin bangunan, fasilitas pesantren, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041, penyertaan modal ke PDAM Tirta Deli, serta pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
Pemkab menegaskan poin-poin utama dari masing-masing ranperda:
- Aset Daerah: Akan dikelola lebih tertib, lengkap secara hukum, transparan, dan akuntabel.
- Pajak Daerah: Penyesuaian dilakukan secara bertahap, dengan pembebasan atau pengurangan bagi warga kurang mampu dan pensiunan, serta insentif bagi usaha.
- PDAM Tirta Deli: Penyertaan modal difokuskan pada perluasan jangkauan, kelancaran distribusi, dan mutu air bersih.
- Pesantren: Bantuan diberikan secara adil dan transparan hingga ke wilayah terpencil, disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
- RTRW: Dilakukan kendali ketat terhadap alih fungsi lahan, sekaligus melindungi lahan sawah, pertanian, dan kawasan hutan.
- Pemekaran Kecamatan: Menjadi prioritas dengan anggaran bertahap, pembagian ASN secara proporsional tanpa rekrutmen besar-besaran, agar layanan publik lebih dekat dan cepat.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengucapkan terima kasih atas masukan dari semua fraksi dan menyatakan terbuka untuk pembahasan lanjutan demi penyempurnaan peraturan tersebut. (RiL3N)
