KPK Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Kasus Suap Jalan Sumut, Dirut PT Dalihan Na Tolu dan PT Rona Mora Jadi Terdakwa

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus suap pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi untuk dua terdakwa utama: Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, dan Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora.
 
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di ruang Cakra IX PN Medan ini, mendengarkan kesaksian dari sejumlah pihak. Kelima saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Efendy, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Dicky Anugerah Panjaitan (ASN Provinsi Sumatera Utara), Abdul Aziz Nasution (ASN Dinas PUPR), serta Irma Wardani (Bendahara UPT Gunung Tua).
 
JPU Eko Prayitno menjelaskan bahwa Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, tidak dapat hadir pada sidang hari ini. "Kami hadirkan lima saksi ini terlebih dahulu. Untuk Topan Ginting dan Rasuli akan dihadirkan pada sidang besok," kata JPU.
 
Dalam persidangan, JPU mencecar para saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, serta proyek pengerjaan jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Kedua proyek ini menjadi fokus utama dalam kasus suap pembangunan jalan di PUPR Sumut.
 
Kasus korupsi ini melibatkan lima tersangka: Topan Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Piliang (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, dan Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT Rona Mora. Akhirun dan Rayhan saat ini telah menjalani persidangan di PN Medan.
 
Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025, ketika Akhirun Piliang dan PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai calon kontraktor, bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, melakukan survei lokasi. 

Para tersangka kemudian ikut meninjau jalan tersebut pada 24 April. KPK menegaskan, seharusnya calon kontraktor tidak diperbolehkan berhubungan langsung dengan pejabat pemerintahan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
 
Setelah survei ilegal tersebut, Topan Ginting diduga memerintahkan Rasuli Efendi Siregar untuk menunjuk Akhirun Piliang sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. 

Proses e-katalog pun diatur sedemikian rupa untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan. Topan Ginting diduga telah menerima pembayaran awal sebesar Rp 2 miliar dari total komisi 4-5 persen, atau sekitar Rp 9 miliar hingga Rp 11 miliar, dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini