MEDAN - Pengosongan rumah yang diduga dilakukan secara ilegal oleh Polrestabes Medan dan oknum pengacara tampaknya berbuntut panjang. Pasalnya pemilik rumah bersama Kuasa Hukumnya, Luqman Sulaiman, SH akhirnya melaporkan aksi anarkis tersebut ke Polda Sumatera Utara.
"Hari ini Jumat (19/7/2024), kami melaporkan dugaan oknum pengacara yang mengambil dan merampas barang milik klien kami yang didampingi oleh pihak Polrestabes Medan yang dilakukan dari pagi sampai sore dan juga kami melaporkan dugaan oknum perwira polisi yang menyeret saya dari rumah klien saya dengan tidak layak," ujar Luqman Sulaiman, SH kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Luqman menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan pihak Kepolisian Polrestabes Medan, dimana saat pengosongan melakukan tindak kekerasan dan tidak menunjukkan adanya surat tugas.
"Seharusnya polisi itu mengayomi, jika dia melakukan pengamanan, mana surat tugasnya, harus diperlihatkannya terlebih dahulu. Namun pada saat itu tidak ada tindakan tindakan persuasif yang dilakukan kepolisian. Menurut saya, polisi berjalan berdasarkan perintah saja," ketusnya.
Lalu Luqman menegaskan bahwa pengosongan suatu bangunan harus ada perintah pengadilan yang secara sah, yang dibacakan oleh juru sita melalui melalui Pengadilan Negeri setempat. Namun sampai sekarang belum ada ditunjukkan.
"Saya rasa pengosongan tersebut dilakukan secara ilegal dan polisi melakukan pengamanan tersebut tidak sesuai prosedur seperti biasanya," tambahnya.
Kemudian, Luqman menambahkan bahwa adanya pengakuan salah seorang pengacara yang mengaku Kuasa Hukum Konjen Federasi Rusia menjadi pertanyaan besar, dimana menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri menyatakan tidak ada Konjen Federasi Rusia.
"Sudah kami pertanyakan terkait konsulat jenderal federasi Rusia untuk di Medan itu tidak ada. Kami coba mempertanyakan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Konjen Federasi Rusia di medan tidak ada perwakilan kantornya di Medan. Nah, jadi kita perlu tahu juga apakah benar mereka mewakili federasi Rusia itu?," tegasnya.
Luqman berharap penyidik Polda Sumatera Utara untuk mengecek hal tersebut, dimana pelapor pernah ditangkap Polrestabes Medan terkait plat (Nomor Polisi) palsu dan mengaku sebagai kuasa dari Konjen Federasi Rusia.
"Nah, jadi sampai sekarang kami masih bertanya dan mohon atensi Polda Sumatera Utara terkait laporan kami terhadap perampasan barang-barang milik klien saya yang dilakukan semalam. Hukum di Indonesia itu untuk mengosongkan orang dari rumahnya harus ada putusan pengadilan secara sah. Untuk mengeksekusi orang dari rumah tersebut bukan secara anarkis yang seperti dilakukan semalam itu. Apalagi didampingi pihak kepolisian. Kami akan menyurati terkait aksi anarkis pihak kepolisian terhadap klien kami dan juga saya ke Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kompolnas," ancamnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengosongan rumah di Jalan Suryo No 18, Lingkungan IV, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan dan pengacara berakhir ricuh. Seorang kuasa hukum pemilik rumah, Sahat Sitompul, Luqman Sulaiman, SH diseret paksa oleh oknum perwira Polisi keluar dari rumah kliennya.
Akibat kejadian, leher korban mengalami sakit akibat dipiting dan diseret oknum perwira Polisi tersebut. Tidak itu saja, dada Luqman Sulaiman, SH juga mengalami sesak nafas.
"Saya tidak terima, saya diseret-seret paksa dan diusir keluar dari rumah klien saya. Saya akan mengadukan ini ke Propam Polda Sumut," ujar Kuasa Hukum Sahat Sitompul, Luqman Sulaiman, SH kepada wartawan, Kamis (18/7/2024). (Rom)