Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Sumbul

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO - Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap satu orang pengedar sabu di Simpang Sumbul, tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Adapun identitas pelaku adalah berinisial N (43) alias Dido, warga Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura, Langkat.

"Awalnya ada kita terima informasi adanya seorang yang akan mengedarkan sabu di sekitaran Desa Sumbul, dan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap Dido Selasa (27/02) kemarin," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, Rabu (13/3/2024). 

Pada saat penangkapan tersebut, petugas  melakukan penggeledahan badan terhadap Dido dan menemukan didalam kantung celananya, 2 (dua) paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan Netto 8,74 gram, yang
di dalam 1 buah potongan plastik assoi warna putih sebagai pembungkus.

"Diakui Dido bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijualnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Dido juga sudah di tahan di RTP Mapolrs Tanah Karo", tambah Kasat.

Terkait dari mana asal kepemilikan 2 paket sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Karo khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantasn peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

Sementara untuk tersangka Dido, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi Dido kita kenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini