Demo Kejatisu, Presidium GMPC Minta Kejatisu Tangkap Mafia Lelang Dan Periksa KPKNL

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Puluhan massa mengatasnamakan Garuda Merah Putih Community (GMPC) melaksanakan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kantor Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam aksinya, kordinator aksi meminta Kejatisu memproses laporan pengaduan Gery Sutjipto pada bulan November 2022 lalu, terkait dugaan permainan lelang di KPKNL sehingga rumahnya/gudang miliknya di lelang tidak sesuai prosedur.  

Hal ini disampaikan oleh Kordinator Aksi, Dedi Harvisyahari. Ia juga meminta Kejatisu menangkap mafia lelang di Bank OCBC NISP dan KPKNL sekaligus memeriksa pejabat lelang rumah Gery Sutjipto karena diduga sarat rekayasa. 

"Hari ini kegiatan GMPC Sumut adalah menyampaikan pendapat di muka umum terkait Gery Sucipto yang lahannya hari ini akan di eksekusi namun didalam perjalanannya proses lelang yang dilakukan Bank dan KPKNL sarat dengan permainan artinya merugikan saudara Gery Sutjipto sehingga kami melaporkan hal ini ke Kejatisu," ujar Presidium GMPC, Dedi Harvisyahari kepada wartawan, Selasa (27/6/2023). 

Dedi menambahkan, agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang patut diduga bermain di pusaran lelang tersebut. 

"Ini yang kita sikapi, dugaan mafia-mafia perbankan yang memanfaatkan KPKNL ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena dapat merugikan banyak masyarakat yang hari ini banyak meminjam uang ke Bank tetapi dijebak oleh permainan orang Bank," katanya. 

Dedi berharap Kejatisu segera menindaklanjuti laporan pengaduan Gery Sutjipto pada Senin (7/11/2022) lalu yang memohon Perlindungan Hukum ke Kejatisu terhadap permainan mafia-mafia lelang. 

"Kami juga menduga pemenang lelang ini orang yang pernah dihukum kasus yang sama, banyak laporannya dan ini masih berjalan di pengadilan, inilah yang kami sikapi agar Kejatisu mengusut ini orang-orang yang seperti ini," harapnya. 

Massa aksi yang melakukan aksi demo di Kantor Kejatisu diterima oleh Staf Penerangan Hukum Kejatisu, Monang Sitohang. Ia mengatakan bahwa aspirasi ini disampaikan ke pimpinan. 

"Aspirasi ini akan sampaikan ke pimpinan," katanya singkat. 

‐--------------------------------------------

Massa GMPC Demo Kantor KPKNL, Pejabat Sebut Lelang Dibawah Rp 5 M Tidak Perlu KJPP

MEDAN - Massa GMPC dan keluarga Gery Sutjipto yang juga melakukan aksi di Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkejut dengan pernyataan pejabat KPKNL, Irfan. Ia mengatakan bahwa untuk objek dengan limit dibawah Rp 5 Milyar tidak diharuskan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

"Kami menilai limit lelang sebenarnya tanggung jawab penjual atau OCBC, kami tidak mengkoreksi, itu semua tanggung jawab dan kewenangan OCBC," ujar Irfan kepada wartawan. 

Irfan menegaskan bahwa untuk menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menilai objek itu dikatakan diatas Rp 5 Milyar. 

"Saya ingin menggaris bawahi untuk limit diatas Rp 5 Milyar dinilai menggunakan yaitu KJPP, kalo dibawah Rp 5 Milyar boleh internal atau KJPP. Kalo yang ini saya tidak bisa menjawab karena tidak membaca berkas," katanya. 

Lalu Irfan menambahkan bahwa proses lelang gudang/rumah Gery Sutjipto telah sesuai prosedur. 

"Untuk proses lelang itu, kami dari KPKNL sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun, jika ada pihak yang keberatan. Ada proses hukumnya, misalnya mengajukan gugatan di pengadilan," terangnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini