DELI SERDANG – Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara, Dedi Harvisyahari, menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan BPN yang mempersulit masyarakat Negara Beringin dalam penerbitan sertifikat hak milik, Senin (10/11/2025).
Menurut Dedi, BPN diduga tidak menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Ia mencontohkan kasus di Desa Negara Beringin, di mana permohonan sertifikat warga terhambat oleh surat dari PTPN Regional 1 yang menyatakan lahan tersebut masuk dalam peta wilayah kerja khusus.
"Peta wilayah kerja khusus yang dikeluarkan oleh BPN Kanwil itu seharusnya berada di Desa Lau Barus Baru, bukan Desa Negara Beringin. Ini bukan hak kepemilikan atau aset PTPN," tegas Dedi.
Dedi menambahkan, kejanggalan ini menyebabkan terhambatnya penerbitan sertifikat bagi warga Desa Negara Beringin. Padahal, pada tahun 2015, sertifikat di wilayah tersebut sudah pernah diterbitkan.
"Kami heran, kenapa sekarang BPN mempersulit dengan hal-hal yang tidak masuk akal. Kami menganggap BPN ini bagian dari golongan mafia tanah," ujarnya.
Dedi juga menyinggung kasus oknum BPN yang terjerat hukum karena menjual tanah masyarakat. Ia menyebutkan ada 9 pemohon yang penerbitan sertifikatnya harus segera diselesaikan oleh BPN.
"Sudah keluar peta bidang, tapi terganjal, tumpang tindih tidak jelas tanpa keterangan," ungkapnya.
Garuda Merah Putih Community berjanji akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga BPN mengeluarkan surat yang dimohonkan masyarakat. Mereka juga mendesak Kanwil BPN untuk menjelaskan dasar pemberian peta wilayah kepada PTPN.
"Ini salah satu cara kalian untuk memasrahkan korporasi, bukan memanfaatkan masyarakat yang akhirnya hanya menjadi petani burem di daerahnya," pungkas Dedi. (Rom)