BERASTAGI – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JSS (35) karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram. Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Veteran, Berastagi, Jumat (11/7/2025) pukul 02.30 WIB.
JSS, warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, ditemukan di dalam mobil Avanza putih BK 1531 UZ. Petugas menemukan sabu tersebut dalam sebuah paket plastik di dalam mobil. Selain sabu, polisi juga menyita satu buah pembalut, satu tas hitam, satu handphone Samsung, dan mobil Avanza tersebut.
Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, membenarkan penangkapan tersebut. JSS mengakui kepemilikan sabu. Ia kini dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. (Abet)