Soal Ibu Dokter Sembunyikan Anak (2). Penyidik Polrestabes Medan Perlu Melakukan Tes Psikologi Terhadap Anak

Editor: Romeo galung author photo

 

OBH PUSAKA, Riki Irawan, SH

Riki Irawan, SH : "Jika ditemukan adanya gangguan psikologi akibat tindakan mertua atau ibunya, itu bisa jadi masalah hukum"

MEDAN - Meskipun ayah dan ibu berpisah, hak ayah dan ibu bahkan hak anak untuk bertemu dengan keluarga intinya (ayah dan ibu) tidak boleh dihalangi. Hal ini disampaikan oleh Riki Irawan, SH, salah satu tim advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Pusaka Indonesia. 

Ia menegaskan bahwa jangan sampai alasan mertua untuk menjaga dan mengasuh anak dikarenakan perpisahan ayah dan ibunya membuat hak anak untuk bertemu menjadi terhalang. 

"Nah, jika melihat situasi seperti saat ini, maka perlu adanya tes psikologi terhadap anak. Jika nantinya ditemukan adanya gangguan psikologi akibat tindakan mertua atau ibunya yang menghalangi bertemunya dengan orangtua seperti ayahnya. Itu bisa jadi masalah hukum," ujar pengacara yang peduli terhadap anak ini. 

Foto : Seorang ayah dihalangi mertua bertemu dengan anak

Riki menambahkan, dalam konvensi hak anak yang sudah diratifikasi lewat Undang-Undang Perlindungan Anak, salah satu dari beberapa hak anak itu adalah anak berhak berpendapat. 

"Jadi untuk kasus rebutan atau mengasuh dan bertemu anak ini, anak bisa ditanya pendapatnya. Dia nyaman mau ikut siapa Jawaban si anak harus kita hormati sebagai orang dewasa," terangnya. 

Lalu Riki menjelaskan, ada kemungkinan dapat ditambahkannya laporan polisi penelantaran anak oleh ibunya yang malah menitipkan anaknya ke neneknya dan laporan polisi tentang kekerasan psikis terhadap anak karena anak dilarang keluar untuk bermain atau ketemu ayahnya. 

"Sikap ibunya yang berprofesi sebagai dokter dalam permasalahan ini sungguh disayangkan karena seharusnya ibunya turut menjaga agar anak tidak terlibat dalam konfliknya dengan mantan suaminya. Kan kasihan anak jadi tahu ayah dan ibunya bertengkar memperebutkan anak. Itu gak baik buat tumbuh kembang anak. Sebaiknya ibu dan ayah kandungnya bisa menurunkan tensi konflik diantara mereka demi kepentingan terbaik buat anak," jelasnya. 

Lanjut Riki, saat ini permasalahan anak bukan lagi masalah dalam lingkup privat atau domestik mereka saja. Tapi sudah menjadi masalah publik. 

"Lembaga perlindungan anak, pekerja sosial anak dan pemerintah bisa masuk untuk melakukan perlindungan terhadap anak. Kalau berkonflik, anak jangan dijadikan tameng atau korban," tegasnya mengakhiri. 

Sebelumnya, Masih ingatkah dengan laporan pengaduan Agus Perwira yang melaporkan mantan istrinya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut karena melarikan dan menyembunyikan anaknya? Ternyata saat ini telah memasuki babak baru, Kamis (9/9/2021). 

Dari hasil pencariannya, Agus Perwira berhasil menemukan anaknya disembunyikan oleh mantan mertuanya di Jalan Sunggal, Medan dengan kondisi terlihat tertekan dan trauma. Ironisnya, keduanya tidak diperbolehkan bertemu. Tak terima, Agus Perwira melalui kuasa hukumnya, Dedi Suheri, SH & Rekan resmi melaporkan mantan mertua kliennya ke SPKT Poldasu karena nekat menyembunyikan dan menghalangi ia bertemu dengan anaknya. 

"Ternyata anak klien kita yang selama ini dicari-cari di sembunyikan dirumah mantan mertuanya di Jalan Sunggal, Medan. Setelah dikunjungi kesana, mantan mertuanya menghalangi pertemuan klien kami dengan anaknya walaupun hanya untuk memeluk dan mencium. Terpaksa untuk mendapatkan keadilan, kami melaporkan mantan mertua klien kami ke SPKT Polrestabes Medan dengan STTLP/B/1722/V/Yan 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan," ujar Kuasa Huku. Agus Perwira, Dedi Suheri, SH & Rekan. 

Menurut Dedi, hal ini terpaksa dilakukan dikarenakan melihat kondisi anak yang terlihat tertekan dan trauma tanpa adanya perhatian dan kasih sayang orangtuanya. 

"Saat dikunjungi, mantan istri klien kita tidak ada bersama anak. Hanya ada mantan mertua yang menjaga. Klien kita hanya bisa mencium dan memeluk anaknya dari luar pagar. Jelas ini tindak pidana," terangnya. 

Dedi berharap Satreskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan pengaduan ini agar tidak lagi terjadi hal yang sama. 

"Kami nantinya juga akan memohonkan pemeriksaan anak ini ke Psikolog tentang psikis anak. Apakah anak ini ada tekanan atau trauma," harapnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) akhirnya melayangkan surat panggilan kepada oknum Ibu Dokter yang tega menyembunyikan dan  memisahkan Agus Prawira dengan anaknya. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Nurlela SH.MAP. Ia menegaskan bahwa pihaknya, hari ini, Jumat (20/8/2021) secara resmi menyurati oknum Ibu Dokter tersebut. 

"Sudah, hari ini sudah kita layangkan suratnya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (20/8/2021). 

Nurlela menambahkan bahwa panggilan tersebut untuk meminta keterangan oknum Ibu Dokter tersebut. 

"Panggilannya adalah untuk meminta keterangan dari ibu tersebut," terangnya mengakhiri.  (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini