Pasca Putusan PKPU No 32 Dikabulkan, PH Oloan Butarbutar, SH.MH Buka Posko Pengaduan Di Medan Dan Siantar

Editor: Redaksi1 author photo

Oloan Butar-Butar, SH.MH
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan mengkabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pemohon dengan No Register 32/pdt.sus-pkpu/2021/PN Niaga Mdn tertanggal 30 Agustus 2021 melalui Kuasa Hukumnya Oloan Butar Butar, SH, MH, Muhamad S. Arrijaal, SH, MH, Roy Yantho Simangunsong, SH, Bresman L. Manurung, SH, Deski Nainggolan, SH, dan Roy Sianipar yang Kesemuanya adalah Advokat dibawah Bendera Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES, Senin (20/9/2021).

Termohon dalam perkara itu FS, Oknum anggota DPRD Kota Siantar. Sejak putusan itu diucapkan Majelis Hakim maka saat ini masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari pemohon tersebut untuk paling lama 45 hari, dan yang tidak kalah penting bahwa Putusan PKPU ini adalah bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana disebutkan pasal 235 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau tidak ada upaya hukum apapun yang dapat dilakukan oleh Termohon sejak permohonan ini dikabulkan.

“Dalam putusan itu sudah jelas dinyatakan mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon dan saat ini adalah PKPU sementara paling lama 45 hari,”ujar salah seorang kuasa hukum Pemohon Daniel MH Manullang beserta 3 Kreditor Lainnya, Oloan Butarbutar, SH.MH kepada wartawan, Kamis (22/9/2021).

Oloan menambahkan adanya putusan tersebut diharapkan bagi Kreditor Kreditor lainnya agar segera mendaftarkan tagihannya kepada Pengurus yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga melalui Putusan Pengadilan Niaga tersebut, dan jangan sampai terlambat karena jika terlambat untuk mendaftarkan tagihannya maka konsekuensinya tagihannya tidak dapat diverifikasi dan diakui nantinya.

Untuk mempermudah kreditor-kreditor yang ingin mendapatkan informasi atau jika ingin menanyakan dan mendiskusikan hal-hal berkaitan dengan PKPU ini maka Tim Kuasa Hukum telah membuka Posko untuk diwilayah Kota Siantar di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan Posko Wilayah Medan Beralamat di Jalan Mongonsidi III No. 25, Medan Polonia, Kota Medan dengan No Call Center 081316175534.

“Kami Tim Kuasa Hukum telah membuka Posko di Kota Siantar dan Kota Medan untuk mempermudah Kreditor yang ingin mendapatkan informasi atau ingin menanyakan dan mendiskusikan hal-hal berkaitan dengan PKPU,” tegas Oloan.

Oloan sangat bersyukur atas putusan Pengadilan Niaga ini, dan juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili dan memutus permohonan PKPU ini yang telah memenuhi tujuan hukum itu sendiri yaitu Keadilan, Kepastian, kemanfaatan sebagaimana Teori Gustav Radbruch.

Roy mengucapkan selamat kepada klien dan kreditor-kreditor lainnya, bahwa Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh kreditor (Pesaham) tanpa terkecuali dan putusan ini kami yakini adalah jawaban atas doa dan tangisan seluruh Kreditor (Pesaham).

“Tanpa maksud mendahului putusan pengadilan, sejak awal kami sebagai kuasa hukum sangat yakin bahwa permohonan kami ini akan dikabulkan dengan mendasarkan bukti-bukti yang klien kami miliki dan diperkuat dengan Kajian Hukum tim kami yang telah bekerja keras siang dan malam ditambah fakta-fakta,”katanya.

Ditegaskannya, dipersidangan kami Tim Kuasa Hukum dapat membuktikan dengan baik tentang apa yang dipersyaratkan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) tersebut.

“Harapan kami sebagai Kuasa Hukum semoga tahapan selanjutnya dapat kami lalui bersama dengan baik, dan paling utama adalah hak-hak Seluruh Kreditor (Pesaham) tanpa terkecuali dapat terealisasi dengan baik. Dan kami pastikan bahwa kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tutup oloan mengakhiri. (Rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini