Tunggu Proses Hukum,Satpol PP Penganiaya Pasutri Di Gowa Dicopot Dari Jabatannya

Editor: Redaksi1 author photo

Aksi pemukulan Sekretaris Satpol PP Gowa Terekam Kamera

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi mencopot Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa karena arogan melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Adnan mengatakan, dirinya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tentang pemeriksaan Mardani terkait kasus pemukulan terhadap pasutri di Desa Panciro, Kacamatan Bajeng. Inspektorat merekomendasikan pencopotan Mardani dari posisi Sekretaris Satpol PP Gowa.

"Berdasarkan LHP itu Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ujar Adnan dalam unggahan di akun instagram resminya, Sabtu (17/7).

Dalam unggahannya, Adnan mengaku dalam beberapa hari terakhir dirinya mendapatkan pertanyaan tentang alasannya tidak langsung mencopot Mardani Hamdan pasca kejadian pemukulan yang viral di media sosial (medsos) itu. Alasannya, dia menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kita ini negara hukum, makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," kata dia.

Setelah adanya keputusan itu, Adnan meminta Mardani untuk fokus menjalani proses hukum di Polres Gowa. Pasalnya, nasib Mardani sebagai ASN di lingkup Pemkab Gowa juga terancam.

"Jika nanti proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS," bebernya.

Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Mardani dipecat sebagai ASN jika mendapatkan hukuman lebih dari 2 tahun penjara.

"PP Nomor 17/2020 menyebutkan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," kata dia.

Selain mencopot Mardani dari jabatannya, Adnan juga menegus Pj Sekda Gowa Kamsina. Namun dia tidak menjelaskan alasan teguran itu.

"Pj Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya. Keputusan ini berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah," tuturnya.

Dia berharap dengan keputusan yang diambil menjadi peringatan bagi semua pegawai lingkup Pemkab Gowa untuk menjalankan tugas sesuai aturan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Gowa menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasutri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Meski telah ditetapkan tersangka, dia tidak ditahan.

Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan saksi, termasuk Mardani.

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7)

Share:
Komentar

Berita Terkini