Soal Tanah Makmur Wijaya, Presidium GMPC Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

Editor: Redaksi1 author photo

Dedi Harvi Syahari : "SHM No 350 Dan 351 merupakan tanah tak terpisahkan oleh jalan"

MEDAN - Surat Kepala Desa Delitua Nomor : 590/09.DT/II/2021 menegaskan bahwa tidak adanya jalan diatas tanah milik Makmur Wijaya dengan surat SHM Nomor 350 dan 351 Tahun 1994 yang dikeluarkan oleh BPN Deliserdang. Hal ini diperkuat lagi dengan surat BPN DS Nomor : IP.02.01/3175.12.07/XII/2020 yang kembali menegaskan bahwa diatas tanah tersebut merupakan bidang tanah yang tidak terpisahkan oleh jalan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC), Dedi Harvi Syahari kepada wartawan saat mengunjungi lokasi tanah tersebut. 

"Jadi saya menyesalkan tindakan-tindakan tidak etis dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Pejuang Wakaf, harusnya mereka tahu bahwa lahan itu merupakan lahan Effendi Ngadimin dan Johan Efendi yang dikuasakan oleh Makmur Wijaya. Jadi itu merupakan satu kesatuan," ujar Presidium GMPC, Dedi Harvi Syahari, Rabu (7/7/2021). 

Dedi menambahkan bahwa pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Ditreskrimum telah menerima surat Pengaduan Masyarakat atas nama Makmur Wijaya tertanggal 28 Desember 2020. Dan dari hasil pengukuran ulang dan pengembalian titik kordinat tanah bersama BPN Deliserdang berdampingan dan tidak terpisah oleh jalan umum. 

"Sesuai SP2HP Nomor : B/1454/III/Res.1.2/2021/Ditreskrimum, bahwa dari hasil penyidikan dengan fakta yang ada,  pihak penyidik  bersama BPN Deliserdang telah melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas terhadap tanah sesuai dengan SHM No. 350 a/n Efendi Ngadimin dengan luas 16.368 m2 di desa Deli Tua , Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. SHM No. 351 a/n Johan Ngadimin dengan luas 18.897 m2 di Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang," terangnya. 

Masih kata Dedi, ia menegaskan bahwa adanya dugaan intervensi atau penekanan terhadap ATR/BPN Provinsi Sumut yang dilakukan oleh sebuah kelompok yang menamakan dirinya Pejuang Wakaf adalah tidak berdasar. 

"Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan seruan  opini yang dibangun oleh oknum-oknum terkait adanya permasalahan tanah atau lahan sah SHM milik Efendi Ngadimin maupun Djohan Ngadimin yang dikuasakan pada Makmur Wijaya," tegasnya. 

Untuk itu, ia sebagai Presidium GMPC akan menyurati BPN Deliserdang untuk memberikan dukungan agar BPN tidak terprovokasi atau intimidasi dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Pejuang Wakaf.  

"Kita akan segera menyurati dan memberikan surat dukungan kepada BPN Deliserdang," terang Dedi mengakhiri. 

Sebelumnya, Puluhan warga mengatasnamakan Pejuang Wakaf mendatangi Kantor BPN Wilayah Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan Selasa (6/7/2021) yang berakibat keributan antara warga dengan ASN kantor tanah tersebut saat ingin mempertanyakan kejelasan status tanah yang berlokasi di Jalan Eka Surya Dalam, Kelurahan Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, ke Kepala BPN Wilayah Sumut Dadang Suhendi. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini