Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Taufik Hidayat dilaporkan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Robi Anugrah Marpaung, ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/12/2019).
Robi menerangkan, Taufik telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyatakan adanya intervensi dan tekanan kepada internal Partai Gollkar oleh Mensesneg Pratikno.
“Perkataan ini sangat tidak baik mencemarkan nama baik Partai Golkar atas pemberitaan bohong tersebut,” tuturnya, dilansir dari okezonecom.
Lanjut Robi menambahkan, tudingan tersebut salah besar karena mengaitkan pemerintah dengan pencalonan Ketua Umum Partai Golkar. Sebab Munas Partai Golkar punya mekanisme dan aturan tersendiri tidak bergantung pada pihak manapun.
“Jangan ditarik-tarik untuk dijadikan alasan suksesi calon ketua umum. Saudara Taufik Hidayat mencemarkan nama baik Partai Golkar serta merusak nama baik Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto,” tambahnya.
Dengan adanya laporan tersebut kata Robi, keduanya bisa menyesali apa yang trlah dilakukan dan meminta maaf kepada Partai Golkar serta Mensesneg Pratikno.
“Sekaligus peringatan bagi seluruh kader Golkar agar lebih hati-hati menyampaikan pandangan di sosial media dan lebih mengedepankan ide gagasan membangun Partai Golkar. Menghindari pernyataan hinaan dan berita bohong,” tambahnya.
Adapun laporan terhadap keduanya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/7841/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus karena dugaan pencemaran nama baik.
Menutup pembicaraan laporan tersebut menurut Robi, juga berlaku untuk M Syamsul Rizal yang melakukan hal serupa dengan menyebut ada tiga Menteri Jokowi tekan DPD Golkar untuk memilih Airlangga.
“Semoga proses hukum terhadap keduanya, kedepan seluruh kader golkar berpikir maju untuk kemenangan partai golkar pada pemilu 2024 jauh dari perkataan bohong dan fitnah,” tutupnya.(OZC)